BANGNES.COM - Hanya karena dipicu api cemburu, seorang pemuda asal Dusun Kudon, Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan Jawa Timur nekat menganiaya rekan kerjanya hingga terluka parah.

Pelaku berinisial AS (24) yang tega menghajar rekan kerjanya berinisial AZ (23) hingga mengalami luka parah di bagian wajahnya.

AS (24) berhasil ditangkap di rumahnya saat terlelap tidur oleh pihak kepolisian Sukodadi, Lamongan, pada Minggu (3/8/2025).

Kejadian bermula saat pelaku dan rekan kerjanya berada di warung Pasar Burung Ngaglik Timur, Kelurahan Sukorejo, Lamongan, Minggu (3/8/2025), perang mulut antara keduanya dipicu persoalan seorang wanita, yang sama-sama sedang mereka dekati.

Pelaku  tidak terima rekannya mendekati wanita yang bekerja di warung miras tersebut. Dan dengan begitu cepat, pelaku menganiaya korban dengan sasaran bagian wajah.

Mendapati korban sudah tak berdaya dengan wajah luka parah, pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Sejumlah saksi, pengunjung warung di komplek Pasar Burung akhirnya membantu korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke rumah sakit terdekat.

Ternyata pelaku belum cukup puas dengan menganiaya korban. Sekitar pukul 17.40 WIB, pelaku bertandang ke rumah korban dan dengan serta merta menggedor-gedor pintu rumah orang tua korban.

Pelaku mengacung-acungkan parang sepanjang 60cm ke orang tua korban Susianti (57) dan adik korban, NA (17) sembari sesumbar.

"Aziz dimana saya cari, bawa kesini mau tak bunuh," teriak pelaku seperti ditirukan saksi NA. Pelaku tidak hanya menganiaya korban, pelaku juga merusak motor korban, tapi juga meneror keluarga Abdul Azis, yakni ibu dan adiknya.

Merasa ketakutan, saksi Susianti dan NA dengan didampingi Suseno (34) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sukodadi.  Dan saat berada di Polsek Sukodadi, saksi baru mendapati informasi jika korban berada di rumah sakit karena dianiaya oleh pelaku, Aldi Susilo. 

Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch. Shokep dengan didampingi tiga anggotanya, Kanit Reskrim, Bripka M. Khusnul Khotim, dua anggota Brigadir Hidayat, Briptu Yudo Yanto bersama Tim Jaka Tingkir bergerak mencari pelaku.

Pelaku, AS (24) berhasil ditemukan saat sedang tidur di rumahnya di Desa Kudon RT 04 RW 02 Desa  Madulegi,  Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Sukodadi, berikut barang bukti parang yang dipakai mengancam keluarga korban.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pemicunya karena cemburu pada penjaga warung miras," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025) pagi.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kita amankan di Kapolsek, masih diambil keterangan oleh penyidik," Tutupnya.

Tersangka dijerat padak 336 Jo Pasal 02 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 351 KUHP. (SS)
Baca Juga :